Your Name*: | ilyas_x |
Your Email Address: | herbspecs@gmail.com |
Title*: | RUU Arsitek di Indonesia |
Website: | www.theproffmag.com |
Article*: | Kebutuhan akan RUU arsitek di Indonesia nampaknya kian mendesak. Apalagi di era globalisasi ini dimana arsitek-arsitek asing bebas masuk ke Indonesia. Sementara arsitek indonesia belum terlindungi oleh Undang-Undang. Jika tidak memiliki UU, maka arsitek asing dan biro arsitek asing bisa masuk leluasa serta memanfaatkan ketiadaan peraturan di Indonesia. Jika hal ini terjadi, Indonesia tidak dapat berbuat banyak dan hanya menjadi penonton dinegaranya sendiri. Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia yang belum punya UU Arsitek. Dalam pembukaan Munas ke 13 di Balikpapan, kalimantan Timur 25 November lalu, wakil menteri pekerjaan umum, Hermanto Dardak menjelaskan pihaknya mendukung lahirnya UU Arsitek. "Sebab UU arsitek nantinya bukan untuk kepentingan arsitek saja, tetapi juga untuk kita semua," jelas Hermanto Sementara DPR sebagai lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang telah memasukkan RUU Arsitek dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2009_2014. Artinya RUU Arsitek diharapkan selesai pada tahun 2012. |
Powered by EmailMeForm
No comments:
Post a Comment